Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengalaman Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan Mudah dan Tanpa Biaya



Pengalaman melahirkan operasi caesar mudah dan tanpa biaya. Sebagian besar wanita tentu tidak mengingikan operasi caesar. Tetapi, karena kehamilan mengalami masalah. Maka, operasi caesar harus dilaksanakan sebagai cara untuk menyelamatkan ibu dan bayi.

Bicara tentang operasi caesar, takut dengan prosesnya iya. Bagaimana tidak, jika melahirkan normal ada paksu yang menemani. Sementara operasi, kita harus berjuang seorang diri melawan rasa takut dan sakit di meja operasi. Ketakutan yang lain tentu saja adalah biaya rumah sakit, yang pastinya mahal. Tetapi, yakinlah bahwa setiap masalah pasti ada jalan keluarnya.

Kehamilan kedua saya di tahun 2014  berjalan biasa saja. Dan, Alhamdulillah semua sehat. Namun, bidan tempat saya periksa menyarankan saya supaya memiliki BPJS untuk berjaga-jaga. Karena, selisih  kehamilan dengan anak pertama 11 tahun lebih, hampir 12 tahun. Hal ini menurut bidan tersebut hampir seperti melahirkan anak pertama kembali. Apalagi, saat itu usia saya juga sudah 35 tahun. Termasuk usia rawan untuk hamil. Akhirnya, saya pun mendaftar sebagai aggota BPJS dan memilih kelas II. Dahulu kelas dua hanya Rp.35.000, sekarang uang segitu untuk bayar kelas III . Lupa pada kehamilan usia berapa dan daftar perseorangan bisa. Tidak harus satu anggota keluarga.

Akhirnya memasuki bulan kesembilan kehamilan, tekanan darah saya melonjak naik menjadi 150. Padahal biasanya tekanan darah saya sekitar 100-110 saja. Oh ya di kehamilan saya yang pertama juga sama mengalami kenaikan tekanan darah tinggi menjelang kelahiran.  Entah ini disebabkan karena nervous atau ada masalah lainnya.

Hingga mendekati atau bahkan melewati HPL(Hari perkiraan Lahir) tekanan darah saya masih tinggi, meskipun sudah meminum obat penurun tekanan darah. Akhirnya, bidan memberikan tes urine untuk mengetahui kadar protein dalam tubuh saya. Dan, hasilnya kadar protein saya sudah tinggi. Sehingga, bayi harus segera dikeluarkan karena jika tidak akan sangat berbahaya bagi ibu dan anak. Karena sudah terjadi keracunan kehamilan dan tekanan darah juga tinggi. Dalam kedokteran keadaan ini disebut preeklamsia. Kapan-kapan saya akan tulis tentang preeklamsia ini.

Berdasarkan hasil tes dari bidan tersebut. Akhirnya saya diminta mencari surat rujukan ke puskesmas sebagai Faskes pertama BPJS saja. Di puskemas saya ditanya petugasnya mau dirujuk ke rumah sakit mana, kebetulan banyak peugas yang kenal ya. Saya pun memilih melahirkan di Rumah Sakit Soedhono Madiun. Sebelum membahas lebih lanjut perlu diketahui dahulu apa itu BPJS.

Arti BPJS menurut wikipedia

BPJS  Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk pegawai Negeri SIpil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Siapa Peserta BPJS adalah

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib.


Syarat untuk menjadi peserta BPJS

Bagi warga negara yang bekerja di sebuah instansi pemerintah maupun swasta, maka pihak instasi akan mendaftarkan para pekerjanya menjadi anggota BPJS.

Untuk warga negara yang tidak mampu bisa mendaftarkan diri menjadi peserta KIS (Kartu Indonesia Sehat). 

Sementara bagi warga negara non pegawai bisa mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Mandiri, berikut ini syarat-syaratnya:
1. Formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh kantor BPJS di seluruh Indonesia.
2. Foto  copy kartu keluarga (KK).
3. Foto copy KTP/Paspor masing-masing satu lembar.
4. Foto copy buku tabungan dari penanggung iuran yang harus ada dalam KK.


Bagaimana dengan operasi caesar? Apakah biayanya bisa ditanggung oleh BPJS. Menurut laman resmi BPJS, operasi caesar juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua operasi caesar bisa ditanggung BPJS.

Operasi caesar tidak bisa diminta oleh ibu hamil begitu saja. Operasi caesar yang ditanggung BPJS harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dan juga berdasarkan kondisi medis dari dokter yang mengharuskan dilaksanakan operasi caesar.

Beberapa kondisi medis yang memenuhi syarat untuk operasi caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan:
  • Kelahiran alami yang tertunda dari usia normal janin.
  • Janin kekurangan oksigen.
  • Cacat lahir pada janin.
  • Pernah melahirkan dengan operasi caesar sebelumnya.
  • Penyakit kronis pada ibu.
  • Kehamilan kembar.
  • Masalah pada plasenta.
  • Prolaps tali pusat atau tali pusar bayi yang keluar lebih dulu pada bayi.
  • Posisi bayi sulit dilahirkan normal (misalnya sungsang) atau bayi terlalu besar untuk dilahirkan secara normal.
  • Ibu memiliki tekanan darah tinggi selama kehamilan (preeklamsia), mengalami gawat janin, plasenta previa dll.

Berhubung saya mengalami salah satu kondisi medis di atas. Jadi, operasi caesar bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Meskipun sudah ada pernyataan biaya ditanggung BPJS, namun saya tidak bisa langsung menuju rumah sakit yang saya pilih untuk operasi caesar. Saya tetap harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. 

Prosedur operasi Caesar yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pastikan kartu BPJS Kesehatan kita aktif.
2. Meminta surat rujukan untuk operasi dari fasilitas kesehatan I (Faskes I).
3. Faskes I akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit. Dahulu saya bisa memilih rumah sakit mana untuk melahirkan.
4. Membawa surat rujukan ke rumah sakit yang ditunjuk. 
5. Ktp suami istri dan KK beserta foto copynya juga perlu dibawa.
6. Buku kesehatan ibu dan anak juga harus dibawa.

Meskipun sudah ada surat rujukan untuk operasi, tetapi pihak rumah sakit masih melihat perkembangan janin dan menunggu tekanan darah normal kembali.

Seingat saya dari mulai masuk rumah sakit sampai ke luar menghabiskan waktu seminggu, karena masih menunggu tekanan darah saya normal kembali. Hal ini untuk menjaga jikalau saya mengalami kejang. Karena sangat berbahaya bagi ibu hamil dan baru melahirkan jika sampai kejang.

Sebelum keluar dari rumah sakit yang dilakukan suami adalah mengurus administrasi tentang tagihan rumah sakit. Saya sempat ragu dan tidak percaya sebelumnya, jika BPJS akan menanggung semua biaya rumah sakit termasuk biaya anak yang baru lahir dan masuk ruang nicu beberapa hari. Dan, ternyata memang suami hanya membayar sekitar dua ratusan ribu untuk menganti biaya yang tidak tercover BPJS. Oh ya, saya melahirkan di rumah sakit pemerintah DR. Soedhono, Madiun. Saya tidak tahu berapa besaran biaya, jika melahirkan di rumah sakit swasta.  

Operasi caesar tidak bisa diminta oleh pasien. Jika kita memaksa operasi atas permintaan sendiri, maka BPJS tidak akan menanggung biayanya. Kita harus membayar sendiri.

Ada kalanya ada suatu kondisi yang mendesak atau darurat dan tidak sempat mencari rujukan ke Faskes I. Untuk hal seperti ini kita bisa langsung menuju IGD (Instalasi Gawat Darurat) meskipun tanpa surat rujukan dan biaya operasi tetap ditanggung oleh BPJS. Surat rujukan bisa menyusul kemudian.

Menurut laman resmi BPJS, berikut ini biaya operasi caesar yang ditanggung BPJS:

Biaya operasi caesar ringan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
  • Operasi caesar kelas 3: Rp 5.257.900,00
  • Operasi caesar kelas 2: Rp 6.285.500,00
  • Operasi caesar kelas 1: Rp 7.733.000,00

Biaya operasi caesar sedang yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
  • Operasi caesar kelas 3: Rp 5.780.000,00
  • Operasi caesar kelas 2: Rp 6.936.000,00
  • Operasi caesar kelas 1: Rp 8.092.000,00

Biaya operasi caesar berat yang ditanggung  BPJS Kesehatan:
  • Operasi caesar kelas 3: Rp 7.915.300,00
  • Operasi caesar kelas 2: Rp 9.498.300,00
  • Operasi caesar kelas 1: Rp 11.081.400,00
Biaya-biaya di atas tidak termasuk tanggungan biaya pemeriksaan pasca melahirkan (post natal care) dan biaya-biaya ruma sakit lain yang dibutuhkan serta tidak tercover BPJS.

Ternyata besar juga ya biaya melahirkan caesar yang ditanggung BPJS. Berhubung saya melahirkan di rumah sakit pemerintah yang biaya perawatannya lebih ringan dibanding rumah sakit swasta. Jadi, hampir semua biaya untuk operasi caesar bisa ditanggung BPJS.


Dan, berdasarkan pengalaman saya melahirkan caesar dengan BPJS Kesehatan itu mudah dan tanpa biaya. Jadi, buat ibu hamil yang sedang bingung mencari biaya untuk persalinan ini mungkin sangat membantu. Dengar kabar sekarang kalau melahirkan di puskesmas malah gratis. Tapi, untuk berjaga-jaga sebaiknya kita memiliki kartu jaminan kesehatan KIS atau yang mandiri. 









2 komentar untuk "Pengalaman Melahirkan Caesar dengan BPJS Kesehatan Mudah dan Tanpa Biaya"

  1. Makasih artikelnya mbak, sangat membantu apalagi beberapa bulan lagi istri saya mau melahirkan. Dokter spesialis menyarankan agar Caesar saja karena dulu anak pertama juga Caesar, terus faktor usia juga.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama. Ikuti saja saran dokter. Semoga ibu dan bayi sehat semua. Aamiin.

      Hapus